Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu
Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri
Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.
Tepatnya, 2014 silam sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.
Ayah tiri R (40) mengakui perbuatannya tersebut karena hilaf atas nafsu birahinya.
Lantas R melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri, DS (15).
R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.
• 24 Kali Dalam 3 Tahun Bunga Dicabuli Ayah Tirinya, Baru Berani Lapor Polisi karena Ibunya
• BREAKING NEWS Setubuhi Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil, R Diamankan Polisi
• BREAKING NEWS Terendam Banjir, 772 Siswa SMPN 24 Bandar Lampung Terpaksa Diliburkan
• 7 Desa di Pesawaran Terendam Banjir, Ketinggian Air hingga 2 Meter
Ibunya DS, yang tidak lain istri pelaku R, sempat mengetahui perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya apa bila berani menceritakan kelakuannya itu, atau melapor ke aparat terkait.
"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.
Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.
Sementara itu IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
IS mengiming-imingi korban dengan uang. Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban hingga berulang kali.
Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
Setubuhi Anak Tiri
Sebelumnya, sungguh bejat perangai ayah tiri di Lampung ini.
R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memanfaatkan putri tirinya sebagai tempat pelampiasan nafsu.
Korban berinisial DS (15), siswi kelas 3 SMP.
Parahnya lagi, R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.
Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.
Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.
Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.
Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.
Oknum PNS Cabuli Anak Tiri
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.
Oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Dilakukan saat rumah sepi
SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.
"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”
Korban trauma, lapor keluarga besar
Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu, lalu melapor ke keluarga besar.
Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.
Menurut M Barly Ramadhani, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata M Barly Ramadhani.
"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung," ucap M Barly Ramadhani.
Percakapan di Whatsapp Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Gadis Usia 14 Tahun
Seorang pemuda, harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
AS (26) Warga Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap di kediaman sekitar pukul 17.56 WIB lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-30 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 09 Januari 2020 tentang Pencabulan anak di bawah umur terhadap DY (14) warga Kecamatan Abung Selatan.
Laporan tersebut dibuat oleh orangtuanya yang mengetahui, anaknya sudah menjadi korban pencabulan.
“Korban dicabuli September 2019 yang lalu. Kejadiannya di Desa Sukajadi, ABUNG Selatan,” katanya, Minggu 12 Januari 2020.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan informasi keberadaan tersangka, ternyata tersangka sedang berada di kediamanya.
Ia pun memimpin Unit Resrim langsung meluncur mengamankan pelaku.
“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti satu stel celana dalam warna coklat dan satu baju warna merah jambu. Barang bukti itu milik korban sewaktu menjadi korban pencabulan terhadap AS,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut terkuat dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku yang diketahui keponakan korban.
Berbekal percakapan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka.
“Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan di rumah korban,” pungkasnya.
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.
"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).
Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.
Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.
"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.
Diringkus Berikut Barang Bukti
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.
"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).
Kata dia, pelaku pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.
Sempat Disekap dan Ditarik Paksa
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.
Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.
"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).
Diimingi Akan Dinikahi
Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.
Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Modusnya, ZA (13) korban pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.
"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.
Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook
Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.
Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.
Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).
Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.
Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.
Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.
Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.
Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.
Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.
Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.
Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.
Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.
Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.
"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).
Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.
Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.
Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.
Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.
Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.
Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Anung Bayuardi/R Didik Budiawan C)