Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil, R Diamankan Polisi

R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memanfaatkan putri tirinya sebagai tempat pelampiasan nafsu.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Tersangka ayah tiri dan tetangga setubuhi siswi SMP hingga hamil dihadapkan dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Kamis, 23 Januari 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh bejat perangai ayah tiri di Lampung ini.

R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memanfaatkan putri tirinya sebagai tempat pelampiasan nafsu.

Korban berinisial DS (15), siswi kelas 3 SMP.

Parahnya lagi, R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.

24 Kali Dalam 3 Tahun Bunga Dicabuli Ayah Tirinya, Baru Berani Lapor Polisi karena Ibunya

Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja

BREAKING NEWS Terendam Banjir, 772 Siswa SMPN 24 Bandar Lampung Terpaksa Diliburkan

7 Desa di Pesawaran Terendam Banjir, Ketinggian Air hingga 2 Meter

Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.

Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.

Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri

Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved