Pelayanan Publik

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya. FOTO Ilustrasi WNA 

1. Fotocopi KK.

2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM.

3. Surat lapor diri dari kepolisian.

4. Surat tanda diri dari perusahaan yang bersangkutan.

5. Surat pertanggungjawaban WNI asli.

6. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam) lembar.

Berapa biaya pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat surat keterangan tempat tinggal WNA?

Surat keterangan tempat tinggal WNA saat dibutuhkan bagi setiap WNA, yang hendak mendapatkan izin tinggal sementara waktu di Indonesia. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved