Pelayanan Publik

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya. FOTO Ilustrasi WNA 

Selain itu, surat keterangan tempat tinggal WNA juga memudahkan pemerintah dan imigrasi, guna mudahkan dalam melakukan pemantauan aktifitas setiap WNA di wilayahnya. Serta pemerintah setempat dapat mengetahui jumlah WNA di wilayahnya sendiri.

Apa aturan hukum dari surat keterangan tempat tinggal WNA

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA merupakan ketentuan yang diatur pemerintah yang diperuntukan untuk warga negara asing, hal tersebut tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Dasar.

Diketahui, ketentuan mengurus surat keterangan tempat tinggal WNA, diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”). (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved