Pelayanan Publik
Syarat Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Cara Membuat KTP Elektronik
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang saat ia sudah berumur 17 tahun
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: wakos reza gautama
3. Fotokopi KK.
4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
5. Fotokopi Akta Kelahiran.
6. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.
• Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 1,2 Miliar Beli 100 Ribu Keping Blangko e-KTP Tahun 2020
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
8. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).
Bagaimana prosedur atau cara penerbitan KTP Elektronik?
Prosedur dan tata cara penerbitan KTP Elektronik melalui beberapa tahapan sejak dari tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Ahmad Zainuddin pemohon terlebih dahulu datang ke desa, kecamatan baru ke Disdukcapil.
Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW kemudian menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pemohon mengisi formulir permohonan KTP, setelah itu petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
Petugas di Desa/Kelurahan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.
• Disdukcapil Dibantu Mobil Layanan Keliling e-KTP
Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan.
Setelah itu Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).