Pelayanan Publik

Syarat Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Cara Membuat KTP Elektronik

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang saat ia sudah berumur 17 tahun

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Resky Merta Rega S
Apa Syarat Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Cara Membuat KTP Elektronik 

Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan datang ke Disdukcapil.

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan

Untuk KTP Lama Non Elektronik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir.

Namun untuk KTP Elektronik (E-KTP) sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.

Berapa lama penerbitan KTP Elektronik?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan KTP Elektronik selama tiga hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan pemohon melakukan perekaman.

Berapa biaya penerbitan KTP Elektronik?

Jatah Blanko e-KTP Selalu Kurang, Disdukcapil Lambar Diminta Alokasikan Anggaran Beli Blanko

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan KTP Elektronik tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian, penjelasan apa syarat penerbitan KTP Elektronik, biaya, waktu dan cara membuat penerbitan KTP Elektronik. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved