Siswa SMA yang Bunuh Begal demi Bela Pacar Akhirnya Nasibnya Diputus
ZA dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah proses hukum terhadap ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal demi membela pacarnya yang nyaris diperkosa di Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary.
Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.
• Takut Ditembak, Begal di Trimurjo Serahkan Diri ke Polisi
• Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan
• Pelajar Bunuh Begal demi Lindungi Sang Pacar Terancam Hukuman Seumur Hidup
• Begal Modus Tarik Tas Korban Diamankan Polsek Terusan Nunyai
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.
Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.
Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.
Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.
"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan.
ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Pada Minggu 8 September 2019, ZA sedang berdua bersama pacarnya berinisial V di sekitar area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan bermaksud membegal ZA.
Misnan bahkan melontarkan kalimat akan memperkosa V.
ZA yang dalam posisi terancam lantas mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada Misnan.
Blak-blakan di Mata Najwa
Pelaku pembunuh begal di Malang, ZA mengungkapkan perasaanya ketika menusuk Misnan.
Sebagaimana diketahui, ZA dituntut hukuman seumur hidup lantaran membunuh pembegal yang sempat mengancamnya di sebuah kebun tebu.
Hal itu diungkapkan ZA saat ditanya Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa pada Rabu (23/1/2020).
Mulanya, Najwa Shihab bertanya apakah ZA tahu bahwa ia telah menusuk Misnan hingga tewas.
ZA menjawab, dia baru tahu Misnan meninggal melalui pemberitaan di televisi.
"Adik tahu tidak bahwa akhirnya Misnan itu akhirnya meninggal dunia adik tahu?" tanya Najwa Shihab.
"Tahunya ya berita di TV itu," jawab ZA.
Kemudian, Najwa Shihab bertanya bagaimana perasaan ZA saat menusuk Misnan.
"Pada saat adik menusuk, saat menusuk apa yang ada di pikiran adik saat menusuk Misnan ini," tanya Najwa Shihab lagi.
ZA menjawab saat dirinya terus diancam oleh Misnan, ia akhirnya mengambil pisau yang ada di jok motornya.
ZA sempat diancam oleh Misnan bahwa teman perempuannya akan diperkosa bergilir dengan sejumlah lelaki.
"Kalau temannya tidak mau diserahkan, itu gara-gara dia langsung kembali lagi di situ sudah saya bawa pisau."
"Terus dia bilang gini saja 'Pacarmu itu tak perkosanya nggak lama kok tiga menit saja, paling perempuan habis dipakai dibuat jalan vaginanya nutup lagi begitu. Kalau enggak mau semuanya bawa ini'" jelas ZA menirukan kata-kata Misnan.
ZA mengaku takut mau kabur, apalagi temannya juga takut untuk lari dalam keadaan gelap dan sepi.
"Di situ saya takut, mau lari gelap jalannya, ga enak mau lari sendiri ya gimana teman saya, barang saya juga motor."
"Saya suruh lari teman saya ini ya ga mau dia takut juga di situ enggak ada jalan," ungkapnya.
Akhirnya secara spontan ZA mengambil pisaunya dan menusukannya pada Misnan.
ZA mengaku tidak bisa berpikir apa-apa waktu menusukkan pisau ke arah Misnan.
"Iya spontan, saya juga enggak sengaja saya ya enggak tahu itu saya mikir apa," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com
# Siswa SMA yang Bunuh Begal demi Bela Pacar Akhirnya Nasibnya Diputus