Tribun Lampung Tengah

Takut Ditembak, Begal di Trimurjo Serahkan Diri ke Polisi

Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Syamsir
Pelaku pembegalan bernama Ari Saputra (tengah) diamankan di Mapolsek Trimurjo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Karena takut ditembak polisi, begal bernama Ari Saputra (23) menyerahkan diri.

Ia datang ke kantor polisi dengan diantar oleh camat dan kepala kampung.

Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.

Selama dalam pelarian, ia selalu dibayangi rasa takut.

"Saya takut ditembak. Karena berdasarkan laporan kawan-kawan, saya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi (Polsek Trimurjo)," kata Ari, Rabu (22/1/2020).

Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan

Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Turun Tangan

Polemik Lurah dengan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Unila

PKL Digusur, Lahan PT Way Halim Rencananya Akan Dibangun Menjadi Mall

Setelah melapor ke keluarganya, Ari meminta kepala Kampung Purwodadi dan camat Trimurjo supaya bisa menfasilitasi penyerahan dirinya pada Minggu (19/1/2020) lalu.

"Saya mengakui perbuatan saya (membegal). Sudah bilang juga ke Pak Kepala Kampung dan Pak Camat juga. Karena saya capek kalau harus lari-lari menghindari kejaran polisi," kata pemuda yang bekerja serabutan itu.

Camat Trimurjo Wanda Rusli mengatakan, pihak keluarga dan kepala kampung berkoordinasi untuk menyerahkan Ari ke Polsek Trimurjo.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi kriminalitas, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik kita saja," ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polsek Trimurjo karena selama ini sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra.

Kurmen membenarkan Ari Saputra merupakan DPO pihaknya sejak Juli 2019 lalu.

Menurut Kapolsek, Ari merupakan residivis kasus pembegalan.

Bahkan ia tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Tengah.

"Di wilayah hukum Polres Lamteng sekiranya ada dua laporan aksi kriminalitas (begal) oleh pelaku Ari Saputra. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Metro terkait laporan bahwa pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro," jelas Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved