Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.

tribunlampung.co.id/v soma ferrer
Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi. 

Ketiga oknum wartawan tersebut berinisial PU, DF, dan I sudah berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dalam proses P21. Artinya, tidak lama lagi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terkait berita sebelumnya yang tayang pada 28 Januari 2019 dengan judul Ditakut-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Wartawan Gadungan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta,  redaksiTribunlampung.co.id menerima email dari pihak yang mengaku dari Redaksi Teropong Timur pada Selasa (5/2/2019) malam.

Dalam email tersebut dinyatakan bahwa Redaksi Teropong Timur merasa keberatan dengan adanya berita tersebut.

"Tiga orang yang di sebut sebagai sebagai 'wartawan gadungan' tersebut adalah benar-benar wartawan kami, karena itu mohon pembenaran tentang berita itu dan tidak sepihak," demikian pernyataan dalam email tersebut.

Namun ketika redaksi Tribunlampung.co.id menghubungi nomor telepon selular 0878-46111xxx yang diberikan, tidak ada respons.

Berkali-kali ditelepon, tidak ada respons. Pesan singkat SMS yang dikirim juga tidak dibalas.

Berkas Segera P21

Pihak Kepolisian Resor Pesawaran masih terus memproses dugaan perkara pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum wartawan tersebut.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pihaknya sedang koordinasi dengan jaksa terkait proses P21 atau berkas lengkap.

"Kalau memang sudah tidak ada yang kurang, kita berharap segera P21," ujar Popon Rabu (6/2/2019).

Intinya, tambah dia, saat ini sedang dalam proses P21. Berkaitan dengan status ketiga oknum tersebut, Popon memastikan, bahwa ketiganya sudah sebagai tersangka.

"Orang sudah di sel, ya sudah tersangka," kata Popon kepada Tribunlampung.co.id.

Kapolres  memperkirakan, target P21 perkara tersebut paling lama satu bulan lagi. 

AJI Prihatin

Ketua Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Bandar Lampung, Padli Ramdan, prihatin masih adanya jurnalis yang mengambil keuntungan sendiri seperti kasus di Pesawaran. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved