Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.

tribunlampung.co.id/v soma ferrer
Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi. 

"Kalau mengaku jurnalis dan melakukan pemerasan serta penipuan, bukan lagi kerja jurnalis," katanya.

Padli meminta kepada media untuk memastikan wartawanya bekerja sesuai koridor.

Minta Rp 25 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap tiga oknum yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ketiganya berinisial, PU, DF dan I yang tidak lain adalah warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.

"Kita lakukan penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan," ujar Kapolres, Senin (28/1/2019).

Dia mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan alibi menakut-nakuti terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diterima sekolah-sekolah wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Ia mengatakan para pelaku menakut-nakuti kepala sekolah yang kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta. Namun, kemudian dikabulkan Rp 7 juta.

Saat pelaku keluar dari ruang Kepala SD N 1 Teluk Pandan, petugas melakukan penangkapan.

"Para tersangka memang sudah kita TO (Target Operasi), karena kepala sekolah wilayah sana itu sudah resah. Karena ini bukan yang pertama kalinya," ujar Popon.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Popon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan telah menahan ketiganya.

Barang bukti yang diamankan, selain uang Rp 7 juta, juga diamankan kendaraan pelaku dan handphone.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Kapolres. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved