Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Modus akan melaporkan ke atasan, 2 oknum wartawan di Bandar Lampung, memeras pegawai bank.
Alhasil, kedua pelaku ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu (25/1/2020).
Saat ini, kedua oknum wartawan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.
"Benar ada dua yang saat ini kita amankan. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan barang bukti. Untuk kesimpulannya, harap tunggu 1x24 jam lagi," kata Irianto, Sabtu (25/1/2020).
• Jalin Hubungan dengan Nasabah Wanita, Pegawai Bank di Bandar Lampung Diperas Oknum Wartawan
• AKBP Andi Sinjaya Ghalib Terseret Kasus Pemerasan Rp 1 Miliar, Kini Pelapor Minta Maaf ke Kapolda
• Bocah Pringsewu Tewas Tenggelam, Nuri Angkat Jasad sang Adik dari Dasar Kolam
• Seusai 6 Jam Diperiksa KPK, Istri Bupati Agung Lambaikan Tangan ke Awak Media
Sebelumnya, jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua oknum wartawan.
Kedua oknum tersebut diamankan saat melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai bank pemerintah di Bandar Lampung, Sabtu (25/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kedua oknum wartawan tersebut berinisial DP dan AA.
IH, korban pemerasan, mengaku diperas karena telah menjalin hubungan dengan seorang nasabah wanita.
Kedua oknum itu pun mengancam melaporkan kejadian itu kepada atasan IH.
Jika tak mau dilaporkan, IH harus memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut.
"Saya dimintai uang setelah mereka tahu apa yang terjadi antara saya dengan nasabah saya," ujar IH.
Karena merasa terancam, IH melapor ke polisi.
"Tadi sebelum dilakukan proses transaksi, saya masukkan laporan dulu ke pihak kepolisian," jelasnya.
3 Oknum Wartawan Peras Kepsek SD
Kasus tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, telah naik ke tingkat penyidikan.
Ketiga oknum wartawan tersebut berinisial PU, DF, dan I sudah berstatus tersangka dan berkas perkaranya sudah dalam proses P21. Artinya, tidak lama lagi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait berita sebelumnya yang tayang pada 28 Januari 2019 dengan judul Ditakut-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Wartawan Gadungan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta, redaksiTribunlampung.co.id menerima email dari pihak yang mengaku dari Redaksi Teropong Timur pada Selasa (5/2/2019) malam.
Dalam email tersebut dinyatakan bahwa Redaksi Teropong Timur merasa keberatan dengan adanya berita tersebut.
"Tiga orang yang di sebut sebagai sebagai 'wartawan gadungan' tersebut adalah benar-benar wartawan kami, karena itu mohon pembenaran tentang berita itu dan tidak sepihak," demikian pernyataan dalam email tersebut.
Namun ketika redaksi Tribunlampung.co.id menghubungi nomor telepon selular 0878-46111xxx yang diberikan, tidak ada respons.
Berkali-kali ditelepon, tidak ada respons. Pesan singkat SMS yang dikirim juga tidak dibalas.
Berkas Segera P21
Pihak Kepolisian Resor Pesawaran masih terus memproses dugaan perkara pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum wartawan tersebut.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pihaknya sedang koordinasi dengan jaksa terkait proses P21 atau berkas lengkap.
"Kalau memang sudah tidak ada yang kurang, kita berharap segera P21," ujar Popon Rabu (6/2/2019).
Intinya, tambah dia, saat ini sedang dalam proses P21. Berkaitan dengan status ketiga oknum tersebut, Popon memastikan, bahwa ketiganya sudah sebagai tersangka.
"Orang sudah di sel, ya sudah tersangka," kata Popon kepada Tribunlampung.co.id.
Kapolres memperkirakan, target P21 perkara tersebut paling lama satu bulan lagi.
AJI Prihatin
Ketua Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Bandar Lampung, Padli Ramdan, prihatin masih adanya jurnalis yang mengambil keuntungan sendiri seperti kasus di Pesawaran.
"Kalau mengaku jurnalis dan melakukan pemerasan serta penipuan, bukan lagi kerja jurnalis," katanya.
Padli meminta kepada media untuk memastikan wartawanya bekerja sesuai koridor.
Minta Rp 25 Juta
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap tiga oknum yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Ketiganya berinisial, PU, DF dan I yang tidak lain adalah warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
"Kita lakukan penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan," ujar Kapolres, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan alibi menakut-nakuti terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diterima sekolah-sekolah wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Ia mengatakan para pelaku menakut-nakuti kepala sekolah yang kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta. Namun, kemudian dikabulkan Rp 7 juta.
Saat pelaku keluar dari ruang Kepala SD N 1 Teluk Pandan, petugas melakukan penangkapan.
"Para tersangka memang sudah kita TO (Target Operasi), karena kepala sekolah wilayah sana itu sudah resah. Karena ini bukan yang pertama kalinya," ujar Popon.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Popon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan telah menahan ketiganya.
Barang bukti yang diamankan, selain uang Rp 7 juta, juga diamankan kendaraan pelaku dan handphone.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Kapolres. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)