Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi
Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Saat itu, S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Jika melapor, siswinya akan diberikan nilai C dan tidak lulus.
Aksi yang dilakukan oleh S terungkap setelah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.
Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi SD yang menjadi korban S.
Semuanya siswi SD kelas enam.
Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.
Modus buka aura
Sebelumnya, seorang siswi SD dicabuli oknum guru ngaji dengan modus membuka aura agar lebih pintar.
Peristiwa pencabulan dilakukan di kamar mandi rumah ibadah di Lampung Utara.
Tersangka bernama Jalal (45).