Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi. 

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD

Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Sang guru berinisial S (48).

Ia mengajar di satu sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta.

Adapun, pemberhentian sementara S sebagai PNS setelah polisi menetapkan guru PNS itu sebagai tersangka.

"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020).

Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Nanti untuk tindak lanjutnya, apakah akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan guru PNS itu pada 13 Agustus 2019.

Saat itu, ada kegiatan kemah bersama.

Kemah berlangsung di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya.

Ia kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved