Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi. 

Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tersebut kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji, berdasarkan laporan korban dalam LP/607/IX/2019/Sek Absel/Res Lu/Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019.

“Benar, korban telah melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri."

"Tersangka juga sudah kami amankan,” terang Sukimanto, Jumat, 4 Oktober 2019.

Korban yang berusia 13 tahun itu telah dicabuli tersangka sebanyak dua kali.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban masih siswi SD.

Sukimanto mengungkapkan, korban terakhir kali dicabuli tersangka di kamar mandi sebuah rumah ibadah, yang terletak di Kecamatan Abung Selatan.

Modus yang dilancarkan tersangka dengan mengatakan kepada korban dan rekannya bahwa tersangka bisa membuka aura agar korban lebih pintar.

Hal itu dilakukan dengan mandi air kembang.

“Sebelumnya, tersangka menyampaikan kepada korban dan rekan korban akan dimandikan dengan air kembang."

"Kelak setelah dimandikan, dirinya akan menjadi pintar dan disayang sama semua orang, serta mampu membuka aura,” ujarnya.

Tersangka lalu memandikan korban di kamar mandi rumah ibadah.

“Saat itulah, tersangka kemudian menggerayangi korban,” katanya.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” kata Sukimanto.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji itu, berupa satu helai baju batik warna ungu, satu helai celana training SMP warna biru, satu helai kaus dalam warna hitam, satu helai celana dalam warna abu-abu, serta satu helai jilbab warna hitam.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com.

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved