Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Jadi Saksi Sidang Suap Proyek
Persidangan kali ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Lampung Utara, Senin (27/1/2020).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang pertama digelar dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam keterangan saksi, JPU KPK masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV Dipasanta Pratama ini dan polanya mendapatkan proyek di Lampung Utara.
• Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap
• Antisipasi Virus Corona, Diskes Lampung Tinjau Bandara Raden Inten II dan RSUDAM
• Duka Keluarga ASN Bandar Lampung yang Tewas di Kebun Sawit, Istri Terus Menangis, Anak Pingsan
Di antara deretan saksi yang hadir, terlihat Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Belakangan diketahui, Wan Hendri hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh.
Periksa 33 Saksi
Penyidik KPK sudah memeriksa 33 saksi terkait Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berkas perkara Bupati Agung saat ini masih pada tahap penyidikan.
"Belum, masih penyidikan," ujar Taufiq Ibnugroho, Minggu (26/1/2020).
Sebelumnya, selama dua hari KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas tersangka Agung Ilmu Mangkunegara.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, Jumat (24/1/2020) hingga Sabtu (25/1/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ada 13 saksi yang diperiksa.
Dalam pesan singkat yang dikirim oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada hari pertama yang diperiksa adalah Komisioner KPU Lampung Utara Aprizal Ria, Organa Putra (swasta), Tohir Hasyim (swasta), Hadi Kesuma (kontraktor), Nico (kontraktor), dan Guntur Laksana (kontraktor).
Pada hari kedua, giliran Gunaido (ASN Pemkab Lampung Utara), Taufik Hidayat (kontraktor dan adik angkat Agung), Rina Febrina (istri Syahbudin, Kadis PUPR Lampung Utara), Endah Kartika Prajawati (istri Agung), Maria Mery (ibu Agung), Desyadi (Plt kepala BPKAD Lampung Utara), dan Darwis (kontraktor).
Sejumlah saksi yang dipanggil disebut telah menerima aliran dana suap fee proyek di Lampung Utara.
Sebut saja, Gunaido, Taufik Hidayat, Endah Kartika Prajawati, dan Desyadi.
Saat dikonfirmasi terkait materi penyidikan terhadap keempat saksi atas pengembangan berkas perkara Agung, Ali Fikri tidak mau berkomentar banyak.
Namun, ia memastikan bahwa bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini untuk berkas perkara Agung.
"Diperiksa dalam perkara AIM," ujarnya, Minggu (26/1/2020).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara Agung dilakukan sudah dilakukan selama lima hari.
"Untuk pemeriksaan Selasa sampai Sabtu," katanya.
Ali menyebut jumlah saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara Agung berkisar 33 orang.
"Sudah ada 33 orang," bebernya.
Soal kapan berkas perkara Agung akan dilimpahkan ke jaksa penuntut alias P-21, Ali belum bisa memastikan.
• Candra Safari Lagi Tidur saat Ditangkap KPK, Tak Sadar Kadis PUPR Lampura Ikut Tertangkap
• Kisah Seniman Lukis di Lampung Selatan, Tetap Menghasilkan Karya Meski Minat Masyarakat Kurang
• Jadwal Kapal Eksekutif di Bakauheni Januari 2020 dan Cara Beli Tiket Pakai e-Money
Sidang Penyuap
Jaksa penuntut umum KPK menyiapkan enam saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020) besok.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, persidangan tersebut masih diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Masih saksi agendanya," ujar Taufiq melalui pesan singkat, Minggu (26/1/2020).
Keterangan para saksi ini untuk perkara Hendra Wijaya Saleh, terdakwa suap di lingkungan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
"Saksi ada enam. Dari unsur pihak dinas perdagangan, swasta, dan keuangan," kata Taufiq.
Soal kehadiran tersangka Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Lampung Utara, Taufiq berkelit.
"Besok kita lihat sama-sama," jawabnya.
Sementara untuk terdakwa Candra Safari atas perkara suap di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara, kata Taufiq, tidak lagi menghadirkan saksi.
Sebab, pemeriksaan saksi dianggap sudah selesai.
Taufiq mengatakan, terdakwa Candra besok diagendakan menjalani sidang dengan agenda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Saksi hanya Hendra. Untuk Candra, besok keterangan terdakwa," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)