ILC TV One Selasa Malam Bahas Harun Masiku, Lenyap Ditelan Angin
ILC TV One Selasa 28 Januari 2020 pukul 20.00 WIB akan membahas tema Harun Masiku, Lenyap Ditelan Angin.
Penulis: taryono | Editor: taryono
Ia segera meninggalkan awak media yang sebelumnya meliput kegiatan konferensi pers terkait permintaan maafnya kepada masyarakat Tanjung Priok, lantaran ucapan sebelumnya yang dinilai telah menghina warga wilayah tersebut.
Sebaliknya, Yasonna justru meminta awak media bertanya kepada Dirjen Imigrasi.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sembari meninggalkan Ruang Pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dengan pengawalan ketat.
Sementara itu, KPK berharap agar Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam memburu Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali.
Di lain pihak, Kurnia menilai, pernyataan Dirjen Imigrasi menjadi petunjuk bahwa Yasonna dan Firli telah menyebarkan kebohongan.
ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberadaan Harun.
"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ucap Kurnia. ( Tribunlampung.co.id)