Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Salahkan Server Komputer Tak Update
Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan
"Kita melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor."
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna. Yakni, terkait keberadaan Harun Masiku yang berstatus buron.
“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna."
"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali."
"Tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham."
"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ungkap Kurnia.
Menurut koalisi, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal, lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPKmelakukan penyidikan.
Terlebih, menurut Kurnia, dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferensi pers PDIP terkait kasus tersebut.
“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegas Kurnia.
Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna.
Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham," tuturnya.
"Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja, apakah temuan dan petunjuk Tempo, tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik."
"Rentang 2 minggu kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin,” imbuh Kurnia.