Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Salahkan Server Komputer Tak Update

Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan

Editor: Romi Rinando
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti ogah disalahkan atas keberadaan Harun Masiku yang buron.

KPK sebelumnya selalu menyatakan percaya pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku masih berada Singapura sejak 6 Januari 2020.

Padahal, informasi yang beredar mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Kemarin, Imigrasi membenarkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis, setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) lalu.

Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.

"Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.

Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.

"Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," papar Ali.

Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.

KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun Masiku dengan menetapkannya sebagai buronan.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya.

KPK kembali mengingatkan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif.

Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantunya dalam menghadapi proses hukum.

"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali.

KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.

Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut.

"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam."

"Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.

Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Komisi anti-korupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.

Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka.

Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin.

Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.

Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura.

Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari.

Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura.

Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengakui Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Ali mengatakan saat ini KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi.

Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi terlambat menginformasikan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.

"Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus."

"Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," kata Ali.

Ali menuturkan, KPK tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

Ia menyatakan hal tersebut mengingat hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.

Apalagi, kata Ali, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi)."

"Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi, maka informasinya tentu kami terima."

"Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," ucap Ali.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."

"Terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."

"Dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Ali mengakui pihaknya telah beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan.

Namun, ia mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.

"Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," jelas Ali. (Artikel ini telah tayang di Wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved