Februari 2020, Akan Ada 2 Harga Rokok untuk 1 Merek, Berikut Penjelasan Gaprindo
Pada Februari 2020, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, bakal ada 2 harga rokok untuk satu merek di pasaran.
Anggota Gaprindo, Fedaus menambahkan, kenaikan cukai rokok pada tahun 2020 agak unik.
Maksudnya, pita cukai 2019 masih boleh dipakai sampai akhir Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nah, cukai baru akan dicetak dan didistribusikan minggu kedua Januari 2020, dan sudah tersebar ke beberapa perusahaan," jelasnya.
Fedaus bilang, nantinya pada Februari dan Maret 2020, bakalan ada dua harga rokok untuk satu merek di ritel.
Hal itu karena produk satu masih mengacu pakai cukai lama.
Sementara, produk satunya lagi pakai harga cukai rokok yang baru.
Fedaus menjelaskan, gap harga cukup jauh di tahun ini.
Pasalnya, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) cukup tinggi.
• Agar Perokok Berkurang, Harga Rokok Minimal Rp 50 Ribu per Bungkus
• Dishub Gembok Mobil Polisi yang Parkir Sembarangan, Polda Minta Maaf
• Anak Raja Arab Saudi Ditipu Jual Beli Tanah di Bali, Alami Kerugian Rp 512 Miliar
Karena itu, konsumen harus memperhatikan warna pita cukai.
Termasuk, keterangan tahunnya.
Hal tersebut yang akan membedakan harga rokok.
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M Nur Azami menjelaskan, memang bakal ada kejadian rokok sama dengan harga berbeda.
Tetapi, hal itu tidak banyak dan signifikan.
Adapun, kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya.