Kecelakaan Maut di Jalinsum

Korban Tewas karena Lakalantas di Jalinsum Katibung Sudah Dijemput Keluarga

"Korban meninggal sudah dibawa oleh pihak keluarga pulang," kata Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Lampung Selatan, Ipda Ilham, Selasa (28/1/2020).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
dokumen unit lakalantas sat lantas Polres Lampung Selatan
Korban Tewas karena Lakalantas di Jalinsum Katibung Sudah Dijemput Keluarga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sutikno, Warga Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran yang menjadi korban kecelakaan di Jalinsum kilometer 25/26 Desa Babatan Kecamatan Katibung pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB, telah dijemput oleh pihak keluarga.

"Korban meninggal sudah dibawa oleh pihak keluarga pulang," kata Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Lampung Selatan, Ipda Ilham, Selasa (28/1/2020).

Sedangkan untuk korban luka, kata Ipda Ilham, sudah di rujuk ke rumah sakit.

"Korban luka-luka sudah di rumah sakit," imbuh Ipda Ilham.

Kecelakaan di Jalinsum KM 25/26 telah ditangani oleh unit lakalantas, Sat Lantas Polres Lampung Selatan.

Jalinsum Katibung Rawan Kecelakaan, Ini Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub

Jalinsum Katibung Dikenal Jalur Neraka, Ini yang Ditakutkan Pengemudi saat Malam Hari

Pemkot Siapkan Dana Rp 6 Miliar Bangun Stadion Mini di Kemiling

KKP Kelas II Panjang Siapkan Ruang Isolasi Sementara bagi Orang yang Diduga Terpapar Virus Corona

Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan mengingatkan pengguna jalan yang melintas di jalinsum Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, untuk berhati-hati.

Ini dikarenakan jalinsum Katibung dikenal sebagai wilayah rawan kecelakaan lalu lintas.

Kanit Laka Lantas Polres Lampung Selatan Ipda Ilham mengatakan, pihaknya telah memasang banner imbauan berhati-hati di jalinsum Katibung

Imbauan berupa mengingatkan pengemudi akan adanya tikungan tajam, jalur jalan menurun tajam dan juga titik-titik rawan kecelakaan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pengemudi, khususnya untuk sopir truk angkutan barang.

Seperti untuk berhenti sejenak mengecek kondisi rem sembari mendinginkan mesin kendaraan ketika hendak memasuki jalur turunan tajam.

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Deni Wirawan menambahkan, untuk kendaraan yang mogok, harus memasang tanda segitiga dengan jarak 3-4 meter untuk mengingatkan pengendara lainnya.

“Kalau ada kendaraan yang mengalami kendala di badan jalan, pengemudi harus memasang tanda untuk mengingatkan pengendara lainnya untuk hati-hati,” ujar Deni.

Jika kendala terjadi pada malam hari, kata dia, pengemudi harus memberi tanda lampu untuk mengingakan pengendara lainnya. Seperti menghidupkan lampu reting.

 “Lalu sedapat mungkin segera mengatasi kendala yang ada. Jika butuh waktu lama, sedapat mungkin meminta bantuan untuk bisa menepikan kendaraan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya,” kata Deni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved