Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Ditangkap Seusai Tawarkan PSK ke Polisi di Mojokerto

Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap polisi lantaran menjadi Muncikari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi

KOMPAS.com/MOH SYAFIÍ
Muncikari yang biasa menawarkan PSK di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, saat diinterogasi Kapolres Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (28/1/2020). Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Ditangkap Seusai Tawarkan PSK ke Polisi di Mojokerto. 

Feby mengatakan, dalam bekerja sebagai Muncikari, AF terlebih dulu mengajak calon pelanggan untuk melihat foto PSK.

Jika sepakat, AF dan pengguna jasa bertukar nomor telepon.

Adapun, PSK yang dipilih akan disiapkan di sebuah villa yang disetujui.

Untuk tarif, AF mematok harga Rp 900 ribu untuk sekali kencan.

Nilai itu termasuk untuk biaya sewa villa.

"Itu dibagi untuk PSK Rp 500 ribu. Sedangkan, dia mendapatkan bagian Rp 150 ribu. Kemudian Rp 250 ribu digunakan untuk sewa villa," kata Feby DP Hutagalung.

Ibu dan anak jadi Muncikari

Sebelumnya, polisi membongkar tempat prostitusi terselubung berkedok indekos di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang ibu dan anak yang diduga menjadi Muncikari.

Adapun, lokasi indekos yang dijadikan tempat prostitusi terselubung itu berada di Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga, yang curiga dengan aktivitas indekos tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus ibu dan anak yang diduga sebagai Muncikari.

Termasuk, tiga orang wanita yang diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kedua Muncikari berinisial H (54), dan anaknya AS (30).

Keduanya memasang tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, bagi pelanggan yang memakai jasa PSK di tempat mereka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved