Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Ditangkap Seusai Tawarkan PSK ke Polisi di Mojokerto
Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap polisi lantaran menjadi Muncikari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi
Adanya laporan dari warga
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengerebekan dilakukan pihaknya berdasarkan adanya laporan dari warga.
Di mana, praktik itu diduga sudah berlangsung sejak lima bulan terakhir.
"Pada saat penggerebekan di rumah itu, kita amankan wanita H (54) dan anak AS (30) yang diduga Muncikari, dan tiga wanita yang menjadi korban," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Stefanus menyebutkan, pekerjaan yang dilakukan tersangka cukup rapi.
Hal itu karena setiap pelanggan yang masuk melakukan transaksi dan kencan di dalam rumah.
Tiga PSK dikirim ke panti sosial
Stefanus meengungkapkan, tiga wanita PSK yang ikut diamankan pihaknya saat pengerebekan tersebut, dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok, Sumbar.
Sambungnya, satu di antaranya anak di bawah umur berinisial RF (17).
Sedangkan, dua wanita lainnya adalah FA (22), dan NM (29).
"Tiga wanita yang menjadi korban prostitusi itu sudah dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok," katanya, Selasa malam.
Seorang ibu dan anak diduga jadi Muncikari
Stefanus mengatakan, H diduga menjadi Muncikari bersama anaknya AS.
Keduanya memiliki peran masing-masing.
AS berperan sebagai pencari wanita dan pelanggan.