Lakalantas di Lampung Selatan
Ini Identitas Ibu dan Bayi yang Tewas Ditabrak Truk Tronton di Natar
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, identitas korban meninggal dunia tersebut adalah Diana Yuntika (33) dan anak Fazura (1), warga Natar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Seketika, lanjut Awi, dari arah belakang satu unit truk tronton melintas dan menyambar ibu dan bayi yang terjatuh tersebut.
"Warga langsung mencoba menolong korban, tapi sepertinya sudah meninggal dunia," kata Awi.
Warga lainnya, terus Awi, memberhentikan truk tronton yang menabrak ibu dan bayi tersebut.
Korban Tewas karena Lakalantas di Jalinsum Katibung Sudah Dijemput Keluarga
Sutikno, Warga Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran yang menjadi korban kecelakaan di Jalinsum kilometer 25/26 Desa Babatan Kecamatan Katibung pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB, telah dijemput oleh pihak keluarga.
"Korban meninggal sudah dibawa oleh pihak keluarga pulang," kata Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Lampung Selatan, Ipda Ilham, Selasa (28/1/2020).
Sedangkan untuk korban luka, kata Ipda Ilham, sudah di rujuk ke rumah sakit.
"Korban luka-luka sudah di rumah sakit," imbuh Ipda Ilham.
Kecelakaan di Jalinsum KM 25/26 telah ditangani oleh unit lakalantas, Sat Lantas Polres Lampung Selatan.
Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan mengingatkan pengguna jalan yang melintas di jalinsum Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, untuk berhati-hati.
Ini dikarenakan jalinsum Katibung dikenal sebagai wilayah rawan kecelakaan lalu lintas.
Kanit Laka Lantas Polres Lampung Selatan Ipda Ilham mengatakan, pihaknya telah memasang banner imbauan berhati-hati di jalinsum Katibung.
Imbauan berupa mengingatkan pengemudi akan adanya tikungan tajam, jalur jalan menurun tajam dan juga titik-titik rawan kecelakaan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pengemudi, khususnya untuk sopir truk angkutan barang.
Seperti untuk berhenti sejenak mengecek kondisi rem sembari mendinginkan mesin kendaraan ketika hendak memasuki jalur turunan tajam.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Deni Wirawan menambahkan, untuk kendaraan yang mogok, harus memasang tanda segitiga dengan jarak 3-4 meter untuk mengingatkan pengendara lainnya.