Jadi Terdakwa, Kivlan Zen: Ini adalah Rekayasa Wiranto

Kalau boleh katakan 1000 persen saya tidak salah, ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito

Editor: taryono
kompas.com
Jadi Terdakwa, Kivlan Zen: Ini adalah Rekayasa Wiranto 

Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved