Jadi Terdakwa, Kivlan Zen: Ini adalah Rekayasa Wiranto
Kalau boleh katakan 1000 persen saya tidak salah, ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito
Editor:
taryono
Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Ia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jadi-terdakwa-kivlan-zen-ini-adalah-rekayasa-wiranto.jpg)