BW Sebut Independensi KPK Diporak-porandakan Komisioner KPK, Nawawi : Saya Malas Berbalas Pantun
Sebab, menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK diamanati tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
Editor:
Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
BW Sebut Independensi KPK Diporak-porandakan Komisioner KPK, Nawawi : Sebenarnya Saya Malas Berbalas Pantun
Sebelumnya, BW mengkritik rencana pimpinan KPK ikut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik. BW menilai, langkah pimpinan KPK tersebut merupakan bentuk intervensi dalam proses penyidikan yang juga akan meruntuhkan independensi KPK.
"Perlahan tapi pasti independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK. Pimpinan KPK punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW dalam keterangan tertulis. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda