BW Sebut Independensi KPK Diporak-porandakan Komisioner KPK, Nawawi : Saya Malas Berbalas Pantun
Sebab, menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK diamanati tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) memberikan kritik keras kepada lembaga yang pernah dipimpinnya.
BW menilai rencana pimpinan KPK ikut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik, sebagai bentuk intervensi dalam proses penyidikan yang juga akan meruntuhkan independensi KPK.
"Perlahan tapi pasti independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK. Pimpinan KPK punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW dalam keterangan tertulis.
Kritik keras BW ditanggapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango.
Nawawi menegaskan, hal yang akan dilakukan pimpinan KPK bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan melainkan sudah termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
"Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu.
• Komentar Pedas BW untuk Ketua KPK Firli Bahuri: Jangan Sampai KPK Dipecundangi Satpam
• KPK Akan Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Suap Harun Masiku
• Alasan Karier, Kejagung Tarik 2 Jaksa dari KPK, Salah Satunya Pernah Periksa Firli Bahuri
Tudingan intervensi atau campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tidak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Bambang Widjojanto sebelumnya mengkritik pimpinan KPK karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik.
Nawawi membantah salah satu poin kritik BW yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik sehingga tidak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
Sebab, menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK diamanati tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli ataupun tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari yang namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan," ujar Nawawi.
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah seperti surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan merupakan bukti bahwa pimpinan tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian didalamnya, lebih profesional dan akuntabel dalam sepak tejangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya," kata Nawawi.