Laporan Palsu di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tak Main-main Buat Laporan Kepolisian

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com
Ilustrasi kantor polisi - Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tak Main-main Buat Laporan Kepolisian. 

Aning dan Erik Hermawan, rencananya sebelum menikah bisa melunasi utang yang mereka miliki.

Rencana pesta pernikahan yang sudah direncanakan bulan depan pun harus pupus, setelah pihak kepolisian Sektor Way Pengubuan menangkap keduanya, Rabu (30/1/2020) di kediaman masing-masing di Lampung Utara.

Berencana menikah Februari 2020

Sepasang Kekasih yang membuat laporan palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.

Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.

Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

Erik sepakat bersama Aning membuat laporan palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).

"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.

Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.

Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.

Buat laporan palsu diamankan polisi

Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.

Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, itu membuat laporan palsu ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020) mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keduanya membuat laporan kepada pihaknya, Senin (13/1/2020) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved