Laporan Palsu di Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tak Main-main Buat Laporan Kepolisian
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat tak main-main dalam membuat laporan kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan palsu yang dibuat oleh Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, di Polsek Way Pengubuan.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.
"Diimbau kepada masyarakat supaya jangan main-main dengan laporan kebohongan (laporan palsu), apalagi hanya dalih ingin menghapuskan utang dan mencari keuntungan, karena ada undang-undang yang melarangnya," ujar AKBP I Made Rasma, Kamis (30/1/2020).
Dalam mengusut laporan warga, lanjut I Made Rasma, pihaknya juga tidak hanya sekedar mendata, tetapi juga melakukan penyelidikan, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti.
• BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
• BREAKING NEWS Ibu dan Bayi Tewas Ditabrak Truk Tronton di Natar Dimakamkan Satu Liang Lahat
• Motif Sepasang Kekasih Buat Laporan Palsu ke Polisi, Terancam Batal Nikah karena Tertangkap
• Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut
Dalam kasus laporan palsu yang dibuat pasangan kekasih Erik Hermawan dan Aning Diah, kata I Made Rasma, jajaran polisi melalui Polsek Way Pengubuan mengungkap, tidak ada kasus pembegalan sepeda motor di Jalinsum seperti yang dilaporkan.
Dari hasil pengembangan perkara, lanjut I Made Rasma, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu lembar surat SPTL atas nama Aning Diah, satu bendel BAP atas nama Aning Diah, satu kotak ponsel merek OPPO A37F.
Kemudian, ada satu lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finace (Kotabumi), satu lembar surat keterangan habis kontrak dari minimarket dan satu lembar foto dokumentasi saat pelaku melapor di Mapolsek Way Pengubuan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sepasang Kekasih tersebut dijerat dengan pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Motif Sepasang Kekasih Buat Laporan Palsu ke Polisi
Aksi Sepasang Kekasih warga Kotabumi, Lampung Utara, membuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan dilatarbelakangi utang yang mereka miliki.
Utang yang mereka miliki ternyata dari sepeda motor Honda Beat yang mereka laporkan hilang.
Kendaraan roda dua itu mereka beli dengan cara kredit di salah satu lesing di Kotabumi.
"Niatnya (membuat laporan palsu) kami ingin menghapuskan utang atas motor yang dibeli secara kredit," kata Aning Diah di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).
Aning melanjutkan, dirinya bersama sang kekasih Erik Hermawan membuat laporan palsu ke kepolisian, dengan harapan selain menghapus utang, juga untuk mendapat asuransi.
"Karena kami masih ada angsuran untuk membayar motor itu ke lesing. Tadinya kami berharap bisa mendapatkan keuntungan atas laporan itu selain angsuran dihapus kami juga berharap dapat asuransi," ujar Aning.