Laporan Palsu di Lampung Tengah
Motif Sepasang Kekasih Buat Laporan Palsu ke Polisi, Terancam Batal Nikah karena Tertangkap
Aksi Sepasang Kekasih warga Kotabumi, Lampung Utara, membuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan dilatarbelakangi utang yang mereka miliki.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Aksi Sepasang Kekasih warga Kotabumi, Lampung Utara, membuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan dilatarbelakangi utang yang mereka miliki.
Utang yang mereka miliki ternyata dari sepeda motor Honda Beat yang mereka laporkan hilang.
Kendaraan roda dua itu mereka beli dengan cara kredit di salah satu lesing di Kotabumi.
"Niatnya (membuat laporan palsu) kami ingin menghapuskan utang atas motor yang dibeli secara kredit," kata Aning Diah di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).
Aning melanjutkan, dirinya bersama sang kekasih Erik Hermawan membuat laporan palsu ke kepolisian, dengan harapan selain menghapus utang, juga untuk mendapat asuransi.
• BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
• BREAKING NEWS Ibu dan Bayi Tewas Ditabrak Truk Tronton di Natar Dimakamkan Satu Liang Lahat
• Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal
• Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut
"Karena kami masih ada angsuran untuk membayar motor itu ke lesing. Tadinya kami berharap bisa mendapatkan keuntungan atas laporan itu selain angsuran dihapus kami juga berharap dapat asuransi," ujar Aning.
Aning dan Erik Hermawan, rencananya sebelum menikah bisa melunasi utang yang mereka miliki.
Rencana pesta pernikahan yang sudah direncanakan bulan depan pun harus pupus, setelah pihak kepolisian Sektor Way Pengubuan menangkap keduanya, Rabu (30/1/2020) di kediaman masing-masing di Lampung Utara.
Berencana menikah Februari 2020
Sepasang Kekasih yang membuat laporan palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.
Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.
Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).
Erik sepakat bersama Aning membuat laporan palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).
"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.