Laporan Palsu di Lampung Tengah

Motif Sepasang Kekasih Buat Laporan Palsu ke Polisi, Terancam Batal Nikah karena Tertangkap

Aksi Sepasang Kekasih warga Kotabumi, Lampung Utara, membuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan dilatarbelakangi utang yang mereka miliki.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Motif Sepasang Kekasih Buat Laporan Palsu ke Polisi, Terancam Batal Nikah karena Tertangkap. 

Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.

Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.

Buat laporan palsu diamankan polisi

Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.

Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, itu membuat laporan palsu ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020) mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keduanya membuat laporan kepada pihaknya, Senin (13/1/2020) lalu.

"Laporannya bahwa mereka (Erik dan Aning) menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan. Mereka berpura-pura satu unit motor Honda Beat dan dua unit ponsel mereka dibegal," kata Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Widodo Rahayu, ternyata laporan aksi pembegalan dengan memepet motor korban dan pelakunya mengeluarkan senjata api itu, tidak pernah ada.

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Way Pengubuan kemudian menangkap Erik Hermawan dan Aning Diah di kediaman mereka di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame, seorang pria terpaksa mendekam di jeruji mapolsek.

Pria ini diketahui bernama LA (23) warga Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur.

LA diamankan saat setelah di introgasi pada Jumat 25 Oktober 2019.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan LA terpaksa ditahan lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Mulanya tersangka LA, membuat laporan tentang tindak pidana curas yang dialami tersangka pada Selasa 22 Oktober 2019," katanya, Jumat 15 November 2019.

Kata Poeloeng, tersangka mengaku ditodong oleh empat orang menggunakan senjata api di Jalan Hendro Suratmin Korpri Jaya Sukarame, tepatnya depan lapangan tembak, Selasa 22 Oktober 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved