Laporan Palsu di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tak Main-main Buat Laporan Kepolisian

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com
Ilustrasi kantor polisi - Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tak Main-main Buat Laporan Kepolisian. 

"Laporannya bahwa mereka (Erik dan Aning) menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan. Mereka berpura-pura satu unit motor Honda Beat dan dua unit ponsel mereka dibegal," kata Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Widodo Rahayu, ternyata laporan aksi pembegalan dengan memepet motor korban dan pelakunya mengeluarkan senjata api itu, tidak pernah ada.

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Way Pengubuan kemudian menangkap Erik Hermawan dan Aning Diah di kediaman mereka di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame, seorang pria terpaksa mendekam di jeruji mapolsek.

Pria ini diketahui bernama LA (23) warga Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur.

LA diamankan saat setelah di introgasi pada Jumat 25 Oktober 2019.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan LA terpaksa ditahan lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Mulanya tersangka LA, membuat laporan tentang tindak pidana curas yang dialami tersangka pada Selasa 22 Oktober 2019," katanya, Jumat 15 November 2019.

Kata Poeloeng, tersangka mengaku ditodong oleh empat orang menggunakan senjata api di Jalan Hendro Suratmin Korpri Jaya Sukarame, tepatnya depan lapangan tembak, Selasa 22 Oktober 2019.

"Tersangka mengaku dibegal sekitar pukul 2.00 wib dini hari, oleh empat orang menggunakan Sepeda motor Vixion dan RX King," terangnya.

Akibatnya, lanjut Poeloeng, kendaraan milik tersangka Yamaha Nmax warna hitam bernopol BE 2215 ACT, 8 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

"Dari keterangannya, pasca kejadian tersangka ini memesan ojek online melalui handphonenya," imbuhnya.

Poeloeng mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengecek rekamanan CCTV dari pukul 00.00 wib hingga 04.00 wib.

"Tapi tidak ditemukan rekaman seperti yang diakui oleh tersangka, dan di handphone tersangka tidak ada history pemesanan ojek online," katanya.

Poeloeng menuturkan atas kejanggalan ini pihaknya langsung melakukan introgasi dan cek TKP pada Jumat 25 Oktober 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved