Terbongkar Prostitusi Anak di Apartemen, Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Para pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan benar-benar mengeksploitasi korbannya yang masih di bawah umur.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.

Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.

"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.

Praktik Prostitusi Sejak September 2019

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Tersangka MTG, lanjut Bastoni, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pelaku Sepasang Kekasih

Remaja putri berinisial AS menjadi salah satu korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, saat ini polisi juga telah menetapkan gadis berusia 17 tahun itu sebagai tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved