Tribun Bandar Lampung
2 Spesialis Pembobol Indekos Diciduk Polsek Panjang
Keduanya beraksi di indekos milik Ajar (23) di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka spesialis pembobol indekos diciduk Polsek Panjang.
Keduanya yakni Kris Sopian (40), warga Karang Jaya RT 05 Lk V Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Susanto (23), warga Karang Jaya RT 03 Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Anggota Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya, Kamis (30/1/2020).
Setidaknya ada dua laporan yang menjadi sasaran kedua tersangka.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/B/329/XII/2019/LPG/RESTA BL/SEK PJG, tanggal 15 Desember 2019.
• Motor Mahasiswa Unila Raib di Parkiran Indekos, Warga Sebut Pelaku 3 Orang Bawa Pistol
• Belum Sempat Kabur, Pencuri di Indekos Keburu Dipergoki Pemilik Kamar
• Dilaporkan Hilang, Remaja Bisu di Kota Agung Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai
• Bukannya untuk Majukan Desa, Mantan Kades di Mesuji Malah Selewengkan Dana Bumdes
Keduanya beraksi di indekos milik Ajar (23) di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Akibatnya, korban kehilangan ponsel, laptop, dan uang senilai total Rp 10 juta.
Ada pula laporan LP/B/22/I/2020/LPG/RESTA BL/SEK PJG tanggal 23 Januari 2020.
Korbannya Ary Putra (29), penghuni Mes Yogma yang tak jauh dari TKP pertama.
Korban kehilangan ponsel dan uang tunai.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto membeberkan modus operandi kedua tersangka.
Mereka masuk ke kamar indekos saat ditinggal penghuninya.
Setelah merusak pintu kamar, mereka dengan leluasa menggasak barang berharga milik korbannya.
"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi berbeda," ujar Adit, Jumat (31/1/2020).
Kris (40) ditangkap di Kampung Fery, Srengsem, Panjang.