Tribun Bandar Lampung

2 Spesialis Pembobol Indekos Diciduk Polsek Panjang

Keduanya beraksi di indekos milik Ajar (23) di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Panjang
Barang bukti hasil curian diamankan di Mapolsek Panjang, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka spesialis pembobol indekos diciduk Polsek Panjang.

Keduanya yakni Kris Sopian (40), warga Karang Jaya RT 05 Lk V Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Susanto (23), warga Karang Jaya RT 03 Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Anggota Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya, Kamis (30/1/2020).

Setidaknya ada dua laporan yang menjadi sasaran kedua tersangka.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/B/329/XII/2019/LPG/RESTA BL/SEK PJG, tanggal 15 Desember 2019.

Motor Mahasiswa Unila Raib di Parkiran Indekos, Warga Sebut Pelaku 3 Orang Bawa Pistol

Belum Sempat Kabur, Pencuri di Indekos Keburu Dipergoki Pemilik Kamar

Dilaporkan Hilang, Remaja Bisu di Kota Agung Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai

Bukannya untuk Majukan Desa, Mantan Kades di Mesuji Malah Selewengkan Dana Bumdes

Keduanya beraksi di indekos milik Ajar (23) di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Akibatnya, korban kehilangan ponsel, laptop, dan uang senilai total Rp 10 juta. 

Ada pula laporan LP/B/22/I/2020/LPG/RESTA BL/SEK PJG tanggal 23 Januari 2020.

Korbannya Ary Putra (29), penghuni Mes Yogma yang tak jauh dari TKP pertama.

Korban kehilangan ponsel dan uang tunai. 

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto membeberkan modus operandi kedua tersangka.

Mereka masuk ke kamar indekos saat ditinggal penghuninya. 

Setelah merusak pintu kamar, mereka dengan leluasa menggasak barang berharga milik korbannya.

"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi berbeda,"  ujar Adit, Jumat (31/1/2020).

Kris (40) ditangkap di Kampung Fery, Srengsem, Panjang.

Sementara Susanto diamankan di rumahnya. 

"Mereka ini kerap menyasar kos-kosan. Saat dilihat kosan tersebut kosong ditinggal pergi, saat itu mereka beraksi. Namun ada satu TKP di mana korbannya sedang terlelap tidur," jelasnya. 

Adit menyatakan, saat ini keduanya masih diamankan di Mapolsek Panjang untuk dimintai keterangan. 

"Berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih BE 4940 AL, dua unit HP Xiaomi, satu buah tas, dan dua buah dompet yang berisi dokumen identitas milik korban," bebernya. 

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya.

Sejumlah barang curian dititipkan kepada seorang penadah berinisial YD (20), warga Sukabaru, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung.

"Sebagian sudah ada yang kami jual," katanya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved