Sidang Kasus Zainudin Hasan
BREAKING NEWS Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun
Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.
Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.
"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.
Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
Perkara korupsi suap fee proyek yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan belum berakhir.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pascaupaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
JPU KPK Sobari Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya melakukan upaya hukum kembali terkait putusan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan mengajukan kasasi.
"Saat ini kami mengajukan kasasi," ungkap Sobari Kurniawan, Minggu 8 September 2019.
Kata Sobari, pengajuan kasasi ini terkait hilangnya fakta pidana asal di dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Fakta pidana asal dari pada TPPU kami tidak dipertimbangkan majelis hakim, jadi kami ajukan kasasi," ujarnya.
Sobari pun mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan kasasi maka konstruksi yuridisnya janggal.
"Kalau tidak diajukan konstruksi yuridisnya sangat janggal," ucap Sobari.
"Ada TPPU, tapi tidak ada pidana asalnya," timpalnya.
Disinggung soal beberapa nama yang sempat terlibat ikut serta dalam perkara suap fee proyek PUPR Lampung Selatan, Sobari menegaskan, hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK.
"Kalau dilihat secara tersurat, itu kami sebutkan ada keterlibatan kadis yang lama, kemudian adanya keterlibatan kabid juga," papar Sobari.