Tribun Tulangbawang
Polisi Gerebek Bandar Sabu di Dente Teladas Tulangbawang
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap sabu
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Polisi Gerebek Bandar Sabu di Dente Teladas Tulangbawang
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (31/1), mengatakan, tersangka MF als AM (32), warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas diringkus polisi pada Kamis (30/1), sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
• Kapolres Tulangbawang: Anggota Jangan Main-main dengan Narkoba
Tersangka dibekuk berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitasnya yang menjadi rumah sebagai tempat transaksi sabu. "Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," kata Kapolres, Jumat (31/1).
Setelah memastikan tersangka standby di rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ikut disita barang bukti sabu, handphone, dan timbangan digital merek Constan.
• Polres Tulangbawang Cokok 2 Nelayan Saat Akan Transaksi Narkoba
Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang, akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena perbuatannya, tersangka MF terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, beserta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-mf-tengah-kini-mendekam-di-sel-mapolres-tulangbawang.jpg)