Pembunuhan Makelar Sapi Lampung Timur

Terungkap Mulyadi Berniat Habisi Nyawa Makelar Sapi dengan Racun Akibat Hal Ini

Terungkap di dalam reka ulang kasus pembunuhan makelar sapi, pelaku Mulyadi sudah meniatkan untuk meracun korbannya, Nursodik.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lamteng
Rekonstruksi pembunuhan belantik sapi di Mapolres Lampung Tengah 

Dia mengatakan, Nursodik dan Sukirno muntah-muntah dan berteriak sakit kepala setelah meminum kopi yang disuguhkan oleh suaminya.

Dari hasil pemeriksaan jenazah korban, Sukirno ternyata juga mengalami luka tusuk.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Tewas Mengambang di Sungai

Jasad Sukiro saat dievakuasi dari sungai, Minggu (3/11/2019). Sukirno dan rekannya, Nursodik, diduga tewas setelah diracun. (Dok Humas Polres Lampung Tengah)(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mengatakan, Sukirno awalnya dilaporkan keluarganya tidak kembali ke rumah sejak Kamis.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat warga setempat menemukan jenazah Nursodik mengambang di sungai.

Dugaan pembunuhan terungkap saat Sukirno ditemukan tewas juga sehari kemudian.

Saat itu, Sukirno mengaku hendak bertemu calon pembeli yang mau membeli tiga ekor sapi.

"Pencarian pertama satu jenazah atas nama Nursodik ditemukan kemarin dan hari ini kembali ditemukan lagi satu mayat bernama Sukirno di tempat yang sama. Keduanya ditemukan berjarak 100 meter. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi," kata Yuda saat ditemui di RS Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (3/11/2019).

2. Diduga Diracun

Yuda mengatakan, kedua korban Nursodik dan Sukirno diduga diracuni calon pembelinya berinisial M dengan menggunakan kopi yang sudah dicampur racun hama.

Dari rumah pelaku M, polisi menemukan barang bukti berupa racun hama dan dua gelas kopi.

"Diduga pelaku mencampurkan racun hama ke dalam kopi kedua korban,” katanya saat ditemui di ruang Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah RS Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (3/11/2019).

Dugaan kedua korban diracuni diperkuat istri dari pelaku M yang mengatakan Nursodik dan Sukirno muntah-muntah dan berteriak sakit kepala usai meminum kopi yang disuguhkan pelaku.

“Dari hasil keterangan istri pelaku, pada saat kejadian ditemukan dua gelas kopi yang sudah diminum kedua korban,” katanya.

Namun, istri pelaku M tidak bisa menolong karena pelaku memintanya masuk ke kamar.

3. Alami Luka Tusuk

Untuk mengungkap kasus tersebut, sambung Yuda, pihaknya melakukan rekonstruksi di rumah pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan pipa besi.

"Kami juga menemukan pipa besi tajam dan sepeda motor yang ada bercak darahnya. Diduga besi ini yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.

Lanjut Yuda, dari keterangan istri dan anak pelaku juga diketahui jika pelaku M menusuk salah satu korban dengan menggunakan besi tajam.

“Hasil pemeriksaan jenazah juga korban Nursodik tidak ada luka tusuk dan Sukirno yang alami luka tusuk,” katanya.

4. Polisi Periksa 7 Saksi

Polisi telah memeriksa tujuh saksi.

Dua di antaranya adalah istri dan anak pelaku yang waktu kejadian berada di lokasi.

Yuda mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil uji lab dari rumah sakit untuk mengetahui apakah kedua korban dibunuh dengan cara diracun setelah minum kopi yang disediakan pelaku saat berkunjung di kediamannya.

"Dari hasil dokter sementara ini uji labnya belum keluar. Karena untuk menentukan kopi ada racun harus diuji lab terlebih dahulu. Jadi kami juga masih menunggu," katanya.

5. Motif Belum Diketahui

Yuda mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus pembunuhan dua orang makelar sapi itu.

Diduga, keduanya dibunuh dengan cara diracun lalu dianiaya hingga tewas.

"Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui karena pelaku belum ketangkap. Tapi dugaan sementara karena sapi atau masalah utang-piutang antara korban dan pelaku," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved