VIDEO Melihat dari Dekat Terminal Tipe A Rajabasa Lampung

Layaknya provinsi lain, Lampung juga memiliki pusat transportasi darat yakni Terminal Tipe A Rajabasa Lampung.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani

Sedangkan zona belum bertiket meliputi tempat-tempat komersil (kantin), dan layanan kesehatan.

Kemudian zona perpindahan adalah tempat perpindahan dari angkutan perkotaan ke bus.

Sedangkan zona pengendapan yakni tempat para operator bus beristirahat, mengecek kendaraan, dan bengkel.

Sampai saat ini,  pelayanan tersebut masih gratis. 

Keputusan untuk tidak menarik retribusi dikarenakan fasilitas yang ada di Terminal Rajabasa Lampung juga dianggap belum memenuhi standar.

Selain itu, ada beberapa kriteria zonasi terminal tipe A yang belum dipenuhi di Terminal Rajabasa Lampung.

Namun, akan segera dilengkapi dan direvitalisasi secara besar-besaran di tahun 2020 ini. 

Terminal Rajabasa juga terintegrasi dengan terminal tipe C yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot) saling terintegrasi.

Angkutan perkotaan yang berasal dari terminal tipe C akan melanjutkan rute perjalannnya ke terminal tipe A.

Yang unik, aset terminal tipe A ini berada di belakang lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Hal ini mengakibatkan Terminal Rajabasa Lampung kurang menonjol di banding terminal tipe C yang dikelola Pemkot Bandar Lampung.

Terminal Transit

Selain menyandang sebagai terminal tipe A, Terminal Rajabasa Lampung juga tergolong sebagai terminal transit atau sekadar perlintasan antarprovinsi.

Meski lintas provinsi, jumlah kendaraan yang singgah di Terminal Rajabasa Lampung saat ini cenderung menurun dari 140 unit menjadi 40 unit per hari. 

Hal ini disebabkan akses terminal yang menyulitkan bus untuk masuk serta tidak adanya kewajiban secara kaku untuk transit di sana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved