Berawal dari Intim dengan Pacar, Siswi SMA Diperkosa 17 Teman Sekolahnya
Para tersangka mengaku telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda
Menurut Lija, empat orang sudah diamankan sedangkan tiga orang lainnya masih diburu dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Kasus DP (17) terungkap setelah korban hamil lima bulan.
"Korban mengalami trauma mendalam. Dia ditangani oleh psikiater RSUD dan juga sedang hamil lima bulan," kata AKP Lija.
Lija mengatakan, selama lima bulan korban merahasiakan kejadian yang dialaminya sampai akhirnya ketahuan berbadan dua.
"Orangtua korban akhirnya tahu anaknya hamil.
Setelah ditanya akhirnya korban mengaku dan akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," kata Lija.
Kejadian serupa juga dialami remaja yang berusia 17 tahun diperkosa dan digilir oleh tiga pria yang tidak dikenal seusai berpacaran.
Kejadian tersebut menimpa remaja asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, Sabtu Malam (19/11/2018).
Dilansir dari Kompas.com awalnya kekasih korban, RM menjemput korban di rumahnya pada pukul 21.00 WIB.
Setelah menjemput, ia lantas mengajak pacarnya tersebut jalan-jalan menggunakan motor ke sebuah pondok kebun miliki warga.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan diparkir jauh hingga ratusan meter dari badan jalan.
Dua sejoli itupun lantas berpacaran layaknya hubungan suami istri.
Mereka pun terpergok oleh empat pria antara lain IW, DA, RF, dan A.
Seketika itu, pacar korban kaget lalu melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri sekitar pukul 22.30 WIB hingga ia diperkosa oleh tiga dari empat laki-laki tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, saat ini kasus itu tengah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka kasus pemerkosaan termasuk kekasih korban.
Namun, saat ini polisi baru menangkap empat dari lima tersangka.
Keempatnya yaitu berinisial RM (17) warga Kelurahan Turan Lalang, IW (28) warga Kelurahan Mubai, DA (32) warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, dan RF (24) warga Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Sedangkan A (24) Warga Kelurahan Mubai, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilansir dari Tribunnews.com adapun tuduhan masing - masing tersangka, yaitu RM yang juga pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan.
IW dan DA melakukan tindak pencabulan.
A diduga dalang pemerkosaan sekaligus pencurian terhadap barang korban
Sedangkan, RF menjadi tersangka melakukan pembiaran atas kejadian nahas tersebut.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com