Pelayanan Publik

Cara Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Syarat Penerbitan KTP Elektronik

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang saat ia sudah berumur 17 tahun.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Resky Merta Rega S
Cara Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Syarat Penerbitan KTP Elektronik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memenuhi umur 17 tahun.

Sebenarnya apa syarat penerbitan KTP Elektronik dan cara membuat penerbitan KTP Elektronik.

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung KTP atau Kartu Tanda penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang jika ia sudah mencapai umur 17 tahun.

“KTP Elektronik ini sejak kemarin jika pembuatan kartu identitas ini hanya memerlukan waktu tiga hari saja, yaitu rekam dihari Senin kemudia di hari Rabu orang tersebut sudah dapat mengambilnya,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Apa syarat penerbitan KTP Elektronik?

Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan hanya memakan waktu 3 hari setelah seseorang melakukan rekaman.

Berikut syarat penerbitan KTP Elektronik.

1. KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.

2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.

3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama).

4. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan.

e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru

Syarat Penerbitan KTP Baru

Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.  Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.

3. Fotokopi KK.

4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.

5. Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.

Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 1,2 Miliar Beli 100 Ribu Keping Blangko e-KTP Tahun 2020

7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

8. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).

Bagaimana prosedur atau cara penerbitan KTP Elektronik?

Prosedur dan tata cara penerbitan KTP Elektronik melalui beberapa tahapan sejak dari tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Ahmad Zainuddin pemohon terlebih dahulu datang ke desa, kecamatan baru ke Disdukcapil.

Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW kemudian menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon mengisi formulir permohonan KTP, setelah itu petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.

Petugas di Desa/Kelurahan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.

Disdukcapil Dibantu Mobil Layanan Keliling e-KTP

Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan.

Setelah itu Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan datang ke Disdukcapil.

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan

Untuk KTP Lama Non Elektronik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir.

Namun untuk KTP Elektronik (E-KTP) sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.

Berapa lama penerbitan KTP Elektronik?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan KTP Elektronik selama tiga hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan pemohon melakukan perekaman.

Berapa biaya penerbitan KTP Elektronik?

Jatah Blanko e-KTP Selalu Kurang, Disdukcapil Lambar Diminta Alokasikan Anggaran Beli Blanko

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan KTP Elektronik tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian, penjelasan Cara Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Syarat Penerbitan KTP Elektronik. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved