Ejek-ejekan di Facebook Berujung Maut, Pemuda Tewas Dikeroyok Bapak dan Anak di Depan Sekolah

Informasinya, ada ejek-ejakan di Facebook antara almarhum dengan abangnya tersangka itu.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Korban Indra Nasution (32) saat disemayamkan di rumhnya di Jalan Sutomo, Gang Sakiran, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (31/1/2020). 

Penasihat hukum yang mendampingi Anton dari LBH Cahaya Keadilan Cabang Pringsewu, Nurul Hidayah.

Nurul mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 358, dan 351 KUHP.

Dia mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Polres Pringsewu itu sah-sah saja.

Kendati begitu, dia menekankan bahwa perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340, 358 dan 351 ayat 3 baru akan terbukti di persidangan.

Berdasar keterangan saksi pada waktu, dihubungkan dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2020).

"Jadi mari kita sama-sama menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi seorang tersangka sebelum divonis oleh hakim belum bisa dikatakan dia bersalah," kata Nurul.

Nurul memohon kepada keluarga korban supaya tidak menyalahkannya sebagai penasihat hukum tersangka.

Karena berdasar Pasal 56 KUHAP, lanjut dia, seorang tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun  wajib didampingi oleh penasihat hukum.

"Jadi dalam hal ini, LBH kami ditunjuk oleh Polres Pringsewu untuk mendampingi tersangka dengan alasan ketika tersangka dilakukan pemeriksaan tidak bisa menghadirkan penasihat hukum sendiri," katanya.

Penyidik Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban tewas dan luka di halaman King Karaoke, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, 22 Desember 2019 silam.

Rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk jaksa Kejari Pringsewu.

Reka ulang juga dikawal ketat personel Satsabhara Polres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dalam rekonstruksi tersebut pelakunya diperankan langsung oleh tersangka Anton Jatmiko (29), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

Sedangkan korban tewas Agung Putra Perdana (20) dan kakaknya, Kiki Kurniawan (28), diperankan oleh peran pengganti.

"Rekonstruksi ini untuk menunjang kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), " kata Sahril.

Oleh karena itu, rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh JPU.

Kegiatan rekonstruksi tersebut mengundang perhatian masyarakat yang datang untuk menyaksikan.

Warga hanya bisa melihat dari luar pagar halaman King Karoke.

Polres Pringsewu mengungkap faktor penyebab konsumen karaoke yang tega menusuk rekannya sendiri hingga tewas, Minggu, 22 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pelaku diduga kuat dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Korban dan tersangka yang sudah saling kenal (teman) datang ke King Karaoke dan menyewa ruangan, serta minum-minuman keras," ungkap Sahril.

Saat keluar dari ruang karaoke, mereka cekcok mulut di halaman King Karaoke.

Anton Jatmiko (29) mengeluarkan badik dan menusukkannya ke badan korban Agung Putra Perdana (20), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Anton yang juga warga Kelurahan Peingsewu Barat ini menusuk Kiki Kurniawan (28), kakak kandung Agung.

Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Wisma Rini.

Agung Meninggal Dunia karena mengalami lima luka tusukan pada bagian dada. 

(Tribunlampung.co.id/ vic/tribun-medan.com)

 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved