Demo Karyawan di Pintu Tol Lampung

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gerbang Tol Kota Baru, Ini Poin Tuntutan Karyawan PT HK

Ratusan karyawan yang melakukan aksi minta tuntutan karyawan dipenuhi oleh PT Hutama Karya (HK)

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ratusan karyawan PT Hutama Karya (HK) Persero gelar aksi unjuk rasa di kantor induk tepatnya di gerbang Pintu Tol Kota Baru, Sabtu 1 Februari 2020. Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gerbang Tol Kota Baru, Ini Poin Tuntutan Karyawan PT HK 

Aksi ini dilakukan oleh ratusan karyawan demi memperjuangkan hak.

Dalam aksinya, mereka serempak mengenakan seragam resmi karyawan yang tergabung dalam PT HK.

Petugas Patroli ruas Bakauheni - Terbanggibesar Hatigoron Permadi Siregar salah satu karyawan yang turut melakukan aksi mengatakan ratusan karyawan HK merasa dizolimi.

Sebab, PT HK dinilai tidak konsekuen hak-hak para karyawan.

"Iya kami minta hak kami dipenuhi, karena gaji kami sering kali mundur kadang dibayar setengah, seakan pengelolaan karyawannya tidak jelas," tandasnya.

Polisi Imbau PT HK Pasang Traffic Cone di JTTS

Kondisi sejumlah ruas Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS) yang masih gelap dianggap dapat membahayakan pengemudi.

Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah mengimbau pengendara untuk waspada dan berhati-hati.

Kepala Satlantas Polres Lamteng Ajun Komisaris Padil A Rohim mengatakan, akibat kondisi sejumlah ruas yang gelap itu, pada Rabu 5 Juni lalu di kilometer 137 terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Akibatnya, satu dari enam penumpangnya meninggal dunia.

Selain itu, Padil juga mengimbau kepada pengelola JTTS yakni PT Hutama Karya (HK) untuk berhati-hati dalam memasang Traffic Cone (perangkat pengaturan lalu lintas.

Padil menduga lakalantas pada hari Lebaran lalu salah satunya diakibatkan oleh kondisi tersebut.

"Jika memang ada pemasangan Traffic Cone, harusnya jarak 100 meter sebelumnya sudah ada pemberitahuan dan tulisan jika terdapat Contra Flow, jadi pengendara sudah mengetahuinya terlebih dahulu dan bisa mengurangi kecepatan (kendaraannya)," ujar Kasatlantas AKP Padil A Rohim, Minggu (9/6).

Ia mengatakan, jika pemasangan Traffic Cone di tempat yang gelap tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka itu bisa membahayakan pengemudi yang melintas di jalur tol dengan kecepatan tinggi.

"Traffic Cone tidak nyala dan juga kondisi jalan yang gelap, jadi pengendara tidak mengantisipasinya dari jarak jauh. Semestinya juga sebelum itu dipasang pemberitahuan sehingga pengendara tidak terpergok," bebernya(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved