Babak Baru Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, Sidang Perdana Digelar Besok

Perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) memasuki babak baru.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Didik
Sebanyak 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Unila dilimpahkan ke Kejari Kalianda. Mereka akan menjalani sidang perdana kasus tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) pada Senin (3/2/2020) besok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) memasuki babak baru.

Kasus ini akan disidangkan untuk kali pertama pada Senin (3/2/2020) besok.

Aga tewas dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada September 2019 lalu.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar

Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Cerita Peserta Tes CPNS 2020 Terpaksa Pinjam Pakai Sepatu Pantofel

Ikat Pinggang Dicopot, Peserta Tes CPNS 2020 Hanya Boleh Bawa KTP

"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedong Tataan satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu (2/2/2020).

Fahrul memastikan sidang perdana kasus ini digelar pada Senin besok.

Sumber di PN Gedong Tataan membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara tewasnya peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (9/1/2020).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Ada 17 panitia diksar yang akan menjalani sidang.

Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019) malam.

Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved