Jambret di Pringsewu
Disangkakan Pasal 365, 3 Pelaku Jambret Ingusan di Pringsewu Terancam Hukuman Maksimal
Ketiga pelajar komplotan jambret Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ketiga pelajar komplotan jambret Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Mereka warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggmus, yakni JH (17), SP (16), dan MH (17).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, pihaknya menjerat ketiga pelaku jambret dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Perbuatan pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tentang Curas," ungkap Sahril Paison, Minggu, 2 Februari 2020.
Saat ini, ketiga komplotan jambret ingusan tersebut telah diamankan di Mapolsek Pringsewu.
• Warga Lampura Rampas Dompet Uang untuk Beli Rokok, Iwan: Saya Lihat Uangnya Banyak
• Tak Hanya di Jalinbar, Komplotan Jambret Ingusan Ini Pernah Lancarkan Aksi Depan Burger King
• Baku Tembak dengan Polisi, 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Tewas Didor
• Babak Baru Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, Sidang Perdana Digelar Besok
Buru 1 DPO
Satu anggota komplotan jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pelaku yang masih buron ini berinisial AB.
"Seorang yang belum tertangkap berinisial AB, telah ditetapkan DPO," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 2 Februari 2020.
Atas status DPO itu, pihaknya kini sedang mengupayakan perburuan AB.
Sementara ini, kata Sahril Paison, pihaknya baru mengamankan tiga orang.
Barang Bukti
Petugas Kepolisian Resor Pringsewu berhasil mengamankan satu ponsel hasil kejahatan pelaku.
Yakni handphone Samsung J6+ yang tidak lain hasil menjambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) depan SMK Yadika, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret.
"Yakni Yamaha Vixion warna putih," kata Syahril Paison, Minggu (2/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/disangkakan-pasal-365-3-pelaku-jambret-ingusan-di-pringsewu-terancam-hukuman-maksimal.jpg)