Pelayanan Publik
Prosedur Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Biaya, Waktu dan Syaratnya
Kadisdukcapil Bandar Lampung mengatakan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan dokumen pengakuan seorang ayah kepada anaknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara. Sebenarnya apa syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan bagaimana cara membuat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak?
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan dokumen pengakuan seorang ayah kepada anaknya.
“Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa saja syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?
Berikut syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak, Menurut Ahmad Zainuddin.
1. Mengisi formulir pengakuan anak.
2. Akta Kelahiran anak yang diakui.
3. Fotokopi KK dan Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport.
4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan.
5. Akta Perkawinan orang tuanya.
• e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru
Bagaimana prosedur Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?
“Langkah pertama membuat akta pengakuan anak yaitu pemohon diwajibkan mengisi formulir akta dan membawa syarat yang telah ditentukan sebelumnya,” kata Ahmad Zainuddin.
Berikut prosedur Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
1. Meminta penjelasan dan mengambil formulir akta.
2. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran disertai dengan persyaratannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-dan-ibu_20160329_130641.jpg)