Respons BNN Soal Legalisasi Ganja yang Diwacanakan Anggota DPR RI Fraksi PKS

Menurutnya, cara pandang legislator Aceh itu terkesan belum memahami maksud pendirian bangsa, sehingga lebih mengedepankan ekonomi sentris

Editor: wakos reza gautama
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi pohon ganja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional ( BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo menyesalkan pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Rafli terkait wacana legalisasi ganja sebagai pemasukan devisa nasional.

Menurutnya, cara pandang legislator Aceh itu terkesan belum memahami maksud pendirian bangsa, sehingga lebih mengedepankan ekonomi sentris ketimbang pandangan faktor pelarangan narkotika jenis ganja, sehingga menjadi mustahil ganja untuk diekspor keluar negeri.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan beliau (Rafli) anggota DPR RI yang mengeluarkan pernyataan wacana untuk mengekspor ganja sebagai pemasukan devisa nasional,” kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2020).

Ia menganggap masyarakat perlu mengetahui bahwa ganja itu sudah dilarang sejak Indonesia didirikan pada tahun 1945.

Salah satu tujuan pendirian bangsa sesuai alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga perdamaian di dunia.

PKS Tegur Keras Anggotanya yang Usul Ekspor Ganja, Rafly Kande Diperintah Minta Maaf

Politisi PKS Usul Agar Pemerintah Indonesia Ekspor Ganja: Saya Siapkan Lahannya

Cak Nun Ungkap Cita-cita Gus Sholah Sebelum Wafat: Muktamar NU Bebas Politik Uang

Pemerintah Tutup Penerbangan dari dan ke China

Sehingga jelas bahwa tugas negara bukan saja mengejar peningkatan kesejahteraan.

“Kalau narkotika itu menganggu dan membahayakan sistem syaraf, sehingga menyebabkan seseorang mengalamj penurunan kecerdasan yang luar biasa,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, apabila terjadi ekspor ganja keluar negeri, maka negara ini melanggar kesepakatan internasional, karena Indonesia menjadi salah satu negara yang turut menjaga ketertiban dunia seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

“Karena amanah UUD 1945 tadi, kita ikut serta dalam pertemuan dalam The Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961, kita menjadi salah satu negara yang meratifikasi, pada Pasal 1 yang menjadi salah satu yang dilarang adalah ganja, baik batang, akar, daun, minyak kemudian turunan ekspor juga dilarang,” jelas Sulistyo.

Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan internasional, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan legal standing berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbaiki lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang secara tegas menyebut bahwa ganja adalah narkotika golongan I.

“Kalau sudah golongan I tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh untuk pengobatan,” tegasnya.

Sulistyo menambahkan, pelarangan peredaran dan penyalahgunaan ganja di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia, karena tidak sedikit negara yang pemerintahannya mendapat tekanan dari bandar narkotika dunia.

“Mereka bisa bahkan bisa membeli pasal, jangan-jangan ini sudah berkeliaran di Indonesia,” ucapnya.

Dia mengaku, saat ini banyak yang berkeinginan agar narkotika beredar bebas, namun sebagai sikap negara, BNN menolak tegas wacana legalisasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR dari Dapil Aceh mengusulkan legalitas ganja untuk dijadikan komoditas ekspor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved