Rukun Pernikahan dan Syarat Wali dalam Pernikahan dalam Islam
Menurut Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, ada lima rukun pernikahan.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
6. Bisa melihat
7. Bisa mendengar.
Kenapa bisa mendengar? Karena menurut Ustaz Agus Hermanto, ijab kabul harus didengarkan dengan baik oleh saksi.
Kehadiran Calon Mempelai Perempuan
Apakah seorang calon mempelai perempuan perlu hadir di dalam acara akad nikah?
Menurut Ustaz Agus Hermanto, calon mempelari perempuan boleh hadir di acara akad nikah.
"Boleh tidak hadir di majelis tersebut (akad nikah) atau berada di belakang karena demi menjaga suatu kemudaratan," ujarnya.
"Tapi jika tidak ada kemudaratan yang tidak mendatangkan maksiat dalam akad nikah, maka tidak masalah perempuan dihadirkan dalam acara pernikahan," jelas dia lagi.
Dalam sebuah pernikahan ada yang disebut Sighat taklik Talak atau janji nikah.
Janji nikah ini biasanya dibaca oleh mempelai laki-laki setelah akad nikah dianggap sah.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, janji nikah bukanlah rukun pernikahan sehingga tidak harus terpenuhi dalam sebuah pernikahan.
"Tapi itu bentuk kehati-hatian yaitu keseriusan bagi calon mempelai dalam membina rumah tangga," kata dia.
(tribunlampung.co.id)