Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Sidang Kasus Bentrok Mesuji Sempat Ricuh Lagi, Keluarga Korban Ancam Bawa Bom
Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dihadapan Majelis Hakim, Ponco pun menyampaikan bahwa tujuh saksi yang diundang ternyata tidak hadir.
"Tujuh saksi yang akan diperiksa tidak hadir semua, sudah kami coba konfirmasi tidak ada jawaban," kata Ponco.
Ketua Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi.
"Baik kita tunda persidangan pada Kamis, diperintahkan terdakwa kembali ke tahanan," ucap Nirmala.
Mendengar sidang ditunda pihak keluarga tak mampu menahan amarah.
Keluarga yang berjumlah sekitar 10 orang perempuan ini pun menunggu para terdakwa di luar.
Di antaranya menjerit histeris meminta hukim seadil-adilnya para tahanan.
Waltah pun kebingungan membawa terdakwa ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Ruta Way Huwi.
Meski sempat terjadi kontak fisik, para terdakwa bisa dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Gak papa ditunda, hari kamis datang lagi, besok kami nak bawa bom," seru salah seorang perempuan.
Salah seorang keluarga, Saimah mengaku tak terima perbuatan terdakwa yang menyebabkan kedua adiknya Rowi dan Roni meninggal.
"Saya gak rela anak dua biji, gak rela, polisi saya mohon bantu, Kami minta hukum seadil-adilnya," seru Saimah.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.
Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.
Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.