Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Sidang Kasus Bentrok Mesuji Sempat Ricuh Lagi, Keluarga Korban Ancam Bawa Bom
Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak keluarga pun makin membuat keributan saat setelah persidangan ditunda lantaran para saksi yang dijadwalkan diundang tidak datang.
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ruang sari saat akan persidangan perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, Senin 3 Februari 2020.
Pantauan Tribunlampung.co.id, empat terdakwa yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan tengah menunggu persidangan di ruang sari.
Polisi bersenjata lengkap nampak menjaga empat terdakwa bentrok Mesuji ini agar tidak terjadi kontak fisik dengan keluarga korban.
• Masih Ada 7 Saksi yang Belum Hadir, Sidang Kasus Bentrok Mesuji Ditunda hingga Pekan Depan
• Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta
• Diduga Mabuk Saat Nonton Orgen, Brigadir Polisi Tewas Dikeroyok Warga yang Emosi
• Politisi Demokrat Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Fajrun Bersalah Lakukan Penggelapan
Sementara keluarga korban Rowi-Roni menunggu di luar sembari berteriak-teriak kepada keempat terdakwa.
"Ini bukan pengeroyokan, tapi perencanaan sudah siapkan pistol tali, hukum seberat-beratnya," teriak wanita yang tidak lain keluarga Rowi Roni.
Salah seorang perempuan yang juga masih keluarga mengendap-ngendap masuk ke dalam ruang sari.
Perempuan paruh baya yang menggunakan jilbab hitam dan baju biru ini mengambil sepatunya menggunakan tangan kanannya.
"Tok" sepatu perempuan tersebut mendarat di bahu salah seorang terdakwa.
Dengan sigap salah seorang Pengawal Tahanan (Waltah) langsung menengahi agar perempuan tersebut tidak berbuat nekat lagi.
"Bu, bu jangan gitu gak boleh gitu," seru Waltah.
"Biarin saja, apalah penganiayaan, pengeroyokan, emosi saya," seru perempuan yang belakangan diketahui bernama Zahara sembari dibawa keluar persidangan.
Keributan pun tak berhenti itu saja, saat persidangan mulai digelar, Zahara melemparkan sepatunya ke ruang sidang dan hampir mengenai terdakwa.
"Sabar bu, sabar," kata JPU Ponco menenangkan keluarga Rowi-Roni.