Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Sidang Kasus Bentrok Mesuji Sempat Ricuh Lagi, Keluarga Korban Ancam Bawa Bom
Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.
Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.
Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.
"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.
Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.
Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.
Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.
Ketiga Rahmat mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, luka dibagian kepala diatas alis sebelah kanan, luka dibagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka dibagian tangan sebelah kanan.
Keempat Budi mengalami luka dibagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto engalami luka dibagian lengan.
JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)